Gambar : https://bapenda.jabarprov.go.id/ Urusan surat menyurat selalu saja membuat orang malas dalam mengurusnya dan juga termasuk saya sendiri yang sangat malas kalau sudah berurusan dengan surat menyurat ini, namun sebenarnya jika urusan ini dilakukan sesuai tahapan dan berkas berkas lengkap semuanya mudah kok. Semua pengguna atau lebih tepatnya pemilik kendaraan bermotor wajib mendaftarkan kendaraannya di Samsat sebelum dioperasikan. hal ini berguna untuk mendapatkan : Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). Untuk STNK dan TNKB hanya berlaku lima tahun dan pemiliki kendaraan harus melakukan pengesahan nomor setiap 5 tahunnya dan pembayaran pajaknya pertahun. lihat saja pada lembar STNK, Saat kotak tanda tangan yang berbubuhi cap tersebut telah penuh, artinya itu saatnya STNK dan TNKB diganti. Berikut Cara Mengganti Plat Motor / Pajak 5 Tahun Yang harus dibawa adalah : STNK asli da...
Tips Kerja, Seputar Dunia Kerja, Tips Wawancara, Tips Buka Usaha, Inspirasi, Usaha, Berita