Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau yang akrab disebut SKCK merupakan salah satu berkas yang biasanya diminta ketika seseorang akan menempuh pendidikan, melamar pekerjaan baik swasta maupun pegawai negeri. Pembuatan SKCK sekarang dapat dilakukan dengan mudah karena SKCK dapat dilakukan dengan online.
Hanya dari rumah Anda sudah dapat membuat SKCK. Sehingga tutorial lengkap membuat SKCK online tahun 2020 beserta gambar sangat diperlukan sebagai petunjuk Anda dalam mendaftar SKCK online. Adapun persyaratan yang dibutuhkan untuk membuat SKCK secara online diantaranya adalah sebagai berikut:
Persyaratan pembuatan SKCK bagi Warga Negara Indonesia (WNI)
- Fotocopy KTP atau paspor
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Akte atau ijazah
- Pas foto 4 X 6 sebanyak 6 lembar
Persyaratan pembuatan SKCK bagi Warga Negara Asing (WNA)
- Surat permohonan dari tempat kerja
- Fotocopy data diri
- Fotocopy paspor
- Fotocopy kartu izin tinggal baik KITAS maupun KITAP
- Fotocopy IMTA keluaran KEMENAKER RI
- Fotocopy STM dari kepolisian
- Pas foto ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar
Agar lebih jelas tentang persyaratan dan juga ketentuan ketika membuat SKCK secara online perhatikan gambar dibawah ini :
 |
Gambar diambil dari https://skck.polri.go.id/ |
Petunjuk Membuat SKCK Online
1. Masuk ke situs resmi POLRI
Setelah semua persyaratan yang dibutuhkan untuk membuat SKCK secara online sudah Anda lengkapi maka Anda dapat langsung ke tahap selanjutnya yaitu dengan mengunjungi web resmi dari polri yaitu https://skck.polri.go.id/. Ketika Anda masuk ke situs resmi polri melalui alamat tersebut maka akan langsung muncul tampilan seperti gambar dibawah ini:
 |
Gambar diambil dari https://skck.polri.go.id/ |
2. Pilih menu FORM. PENDAFTARAN
Setelah masuk ke dalam situs maka terdapat banyak menu seperti TENTANG SKCK, SYARAT & KETENTUAN dan lain sebagainya. Semua berisi informasi tentang pembuatan SKCK. Jika Anda akan membuat SKCK maka langsung saja klik menu FORM.PENDAFTARAN. Dalam form pendaftaran terdapat berbagai form yang harus Anda isi dengan benar. Adapun beberapa bagian dari form pendaftaran diantaranya form pendidikan, form satwil, form hubungan keluarga dan masih banyak lagi. Apabila form pendaftaran Anda buka maka Anda akan langsung mendapat form satwil, dimana dalam form satwil ada beberapa data yang harus Anda isi diantaranya tentang alamat lengkap Anda berupa provinsi, kecamatan dan lain sebagainya. Agar Anda lebih jelas maka wajib perhatikan gambar dibawah ini:
 |
Gambar satwil diambil dari https://skck.polri.go.id/ |
3. Mengisi data diri
Setelah data satwil sudah Anda lengkapi dan klik lanjut maka akan muncul beberapa kolom data diri yang harus Anda isi dengan benar. Adapun data diri tersebut meliputi nama lengkap, tempat lahir, jenis kelamin dan masih banyak lagi. Setelah semua sudah Anda isi dengan benar maka langsung saja klik lanjut. Adapun gambaran dari form data diri dapat dilihat dari gambar dibawah ini:
4. Hubungan keluarga
Selanjutnya Anda harus mengisi form pendaftaran bagian hubungan keluarga. Diantara data yang harus Anda isi diantaranya tentang ayah, ibu suami atau istri dan lain sebagainya. Adapun untuk lebih jelasnya perhatikan gambar sebagai berikut:
5. Pendidikan
Setelah data hubungan keluarga sudah Anda isi dengan benar dan klik lanjut maka Anda akan menuju form pendaftaran pada bagian pendidikan. Pada bagian ini Anda diminta untuk mengisi riwayat pendidikan mulai dari SD sampai tingkat akhir. Adapun gambaran dari form tersebut dapat Anda lihat gambar dibawah ini:
Isi form pendidikan tersebut dengan benar dan klik lanjut serta isi bagian form perkara pidana
6. Perkara pidana
Pada form perkara pidana Anda harus memilih apakah Anda mempunyai riwayat pernah sebagai tersangka tindak pidana atau tidak pernah menjadi tersangka tindak pidana. Jika Anda mempunyai riwayat sebagai tersangka suatu tidak pidana maka Anda harus menjelaskan secara detail. Adapun gambar form perkara pidana dapat Anda lihat dengan jelas pada gambar dibawah ini:
7. Ciri fisik
Selanjutnya setelah form perkara pidana sudah Anda isi dengan benar, maka Anda dapat lanjut ke tahap berikutnya yaitu pada bagian ciri fisik yang meliputi wana kulit, rambut, tinggi badan, berat badan dan lain sebagainya. Agar lebih jelas perhatikan gambar dibawah ini:
8. Lampiran
Selanjutnya yaitu form lampiran dimana pada bagian ini Anda diharuskan untuk upload beberapa file diantaranya seperti file KTP, Paspor, Kartu Keluarga dan lain sebagainya. Untuk lebih jelasnya perhatikan gambar form lampiran dibawah ini:
9. Keterangan
Keterangan ini berisi tentang informasi lain yang ada pada diri Anda seperti hobi, riwayat pekerjaan dan lain sebagainya. Untuk lebih lengkapnya perhatikan gambar berikut ini:
10. Surat SKCK online
Setelah semua tahapan sudah Anda isi dengan baik maka Anda akan mendapat gambar SKCK online. Sebagai contoh lihat gambar dibawah ini
Setelah semua tahapan sudah Anda lakukan dengan benar maka Anda dapat langsung melakukan pembayaran ke Polsek terdekat sebesar 30 ribu rupiah. Disana Anda akan mendapat surat SKCK asli. Surat SKCK tersebut berlaku selam 6 bulan setelah surat tersebut diterbitkan. Demikian itu adalah tutorial lengkap membuat SKCK online tahun 2020 beserta gambar. Semoga bermanfaat.